PEMERINTAH DESA KUBANG UTARA SIKABU SALURKAN DANA DESA UNTUK KETAHANAN PANGAN KEPADA BUMDES KUSUMA

5 Des 2025, 16:30 WIB
Last Updated 2025-12-08T01:51:19Z
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, fokus penggunaan Dana Desa untuk program Ketahanan Pangan dialokasikan paling rendah sebesar 20% (dua puluh persen) dari Total Dana Desa dan melibatkan Badan Usaha Milik Desa, Badan Usaha Milik Desa bersama, atau kelembagaan ekonomi masyarakat di Desa. Jum'at 5 Desember 2025 di Desa Kubang Utara Sikabu Kepala Desa Kubang Utara Sikabu Bapak YULHENDRI EFENDI telah Menyalurkan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan Kepada Direktur BUMDES KUSUMA Sebesar Rp.141.788.334. Kepala Desa Kubang Utara Sikabu Menyatakan Penyertaan Modal Ini telah disepakati Melalui Musyawarah Desa untuk Penggemukan Sapi yang ada di desa kubang utara sikabu, Kepala Desa Juga Berharap Melalui Penyertaan Modal yang telah di salurkan dapat bermanfaat bagi BUMDES KUSUMA terutama untuk peternak yang ada di desa kubang utara sikabu, harapan juga disampaikan kepada BUMDES KUSUMA untuk dapat memanfaatkan dan mengembangkan Hasil dari penyertaan Modal ini. Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Panggan dilaksanakan dengan Berbasis Potensi Lokal, Dengan memperhatikan aspek pelestarian Lingkungan Desa

Slunto Web Design

Slunto Web Design
Version 1.3

Permohonan Surat via WhatsApp

×

Jenis Surat

Identitas Pemohon

Info & Berita

×

Lapor via WhatsApp

×

Kubang Utara Sikabu Maps

×

Profil Desa

×