Visi & Misi
Visi
Agar pelaksanaan kegiatan Penyelenggaran Pemerintahan Desa terselenggara dengan baik dan terarah perlu dicapai dengan rencana strategis Desa, yaitu telah ditempuh dengan penyusunan Dokumen Perencanan Desa diantaranya Peraturan Desa Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Tahun 2017 – 2023 dengan Penjabaran program dan kegiatan tahunan dalam wujud Kegiatan fisik maupun non fisik yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.Visi dan Misi Desa Merupakan Implementasi dari Visi dan Misi Kepala Desa terpilih dengan beberapa penambhan kegiatan kegiatan yang disusun atau digali berdasarkan musyawarah Desa secara partisipatif.
Visi: Bersama Masyarakat Kita Wujudkan Desa Kubang Utara Sikabu Yang Unggul, Sejahtera, Bermatabat dan Berkeadilan
Misi
- 1. Menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) secara bersih, terbuka, jujur, adil, bertanggungjawab dan lebih mengutamakan kepentingan masyarakat
- 2. Meningkatkan kualitas kehidupan sosial, agama dan adat istiadat masyarakat yang berlandaskan “Adat Bersandi Sarak, Sarak Bersandi Kitabullah (ASBK)’ dengan semangat kebersamaan dan kekeluargaan
- 3. Melakukan kajian akademik untuk mengali potensi lokal desa yang sesuai diterapkan dan dikembangkan di desa dalam rangka peningkatan taraf hidup dan perekonomian masyarakat serta memajukan usaha BUM Desa
- 4.Meningkatkan sarana dan Prasarana desa secara adil dan merata
- 5. Mengoptimalkan upaya perolehan Pendapatan Asli Desa (PAD) melalui bagi hasil aset dan bagi hasil usaha (BUM Desa) agar terwujudnya kemandirian desa dalam bidang pendapatan
- 6.Mendorong Pemerintah Kota untuk meningkatkan layanan kesehatan pada Pustu/ Polindes dan mengupayakan seluruh masyarakat desa memiliki jaminan kesehatan melalui program pemerintah
- 7.Mengupayakan ketersediaan air bersih bagi masyarakat desa melalui program Pamsimas