Badan Permusyawaratan Desa Kubang Utara Sikabu Melaksanakan Musyawarah Desa Dalam Rangka Penetapan Mekanisme Pemilihan anggota BPD Kubang Utara Sikabu

1 Mei 2026, 19:48 WIB
Last Updated 2026-07-02T12:49:23Z
Jumat, 01 Mei 2026 bertempat di Kantor Desa Kubang Utara Sikabu Badan Permusyawaratan Desa Kubang Utara Sikabu Melaksanakan Musyawarah penetapan Mekanisme pemilihan anggota BPD Kubang Utara sikabu yang dihadiri Oleh Kepala Desa, Camat Lembah Segar dan Perangkat Desa, Pemilihan BPD ini di Atur Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa pada Pasal 11 Yaitu : (1) Dalam hal mekanisme pengisian keanggotaan BPD ditetapkan melalui proses pemilihan langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1), panitia pengisian menyelenggarakan pemilihan langsung calon anggota BPD oleh unsur masyarakat yang mempunyai hak pilih. (2) Dalam hal mekanisme pengisian keanggotaan BPD ditetapkan melalui proses musyawarah perwakilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1), calon anggota BPD dipilih dalam proses musyawarah perwakilan oleh unsur wakil masyarakat yang mempunyai hak pilih. (3) Calon anggota BPD terpilih adalah calon anggota BPD dengan suara terbanyak. Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 adalah peraturan yang mengatur secara menyeluruh mengenai Badan Permusyawaratan Desa (BPD), mencakup keanggotaan, kedudukan, fungsi, tugas, wewenang, hak, hingga tata tertib kelembagaannya. Peraturan ini merupakan pedoman utama pelaksanaan tata kelola pemerintahan desa di seluruh Indonesia.

Slunto Web Design

Slunto Web Design
Version 1.3

Permohonan Surat via WhatsApp

×

Jenis Surat

Identitas Pemohon

Info & Berita

×

Lapor via WhatsApp

×

Kubang Utara Sikabu Maps

×

Profil Desa

×