Badan Permusyawaratan Desa

Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

  • Fungsi BPD
  • Tugas BPD
  • Benny Fernanda
    Benny Fernanda
    Ketua
  • Desi Linda Putri
    Desi Linda Putri
    Wakil Ketua
  • Yuslaini
    Yuslaini
    Sekretaris
  • Nora Dirganova
    Nora Dirganova
    Ketua Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembinaan Kemasyarakatan
  • Sri Joni Efendi
    Sri Joni Efendi
    Ketua Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat

Slunto Web Design

Slunto Web Design
Version 1.3

Permohonan Surat via WhatsApp

×

Jenis Surat

Identitas Pemohon

Info & Berita

×

Lapor via WhatsApp

×

Kubang Utara Sikabu Maps

×

Profil Desa

×