Berdasarkan hasil musyawarah desa penetapan kepengurusan karang taruna desa kubang utara sikabu periode 2022-2027 pada tanggal 20 juni 2022 di kantor desa kubang utara sikabu, menetapakan kepengurusan karang taruna tunas harapan desa kubang utara sikabu yang mempunyai tugas dan kewajiban yaitu :
- Menyusun Rencana Anggaran Dasar Rumah Tangga/ADRT
- Menyusun Rencana Kerja sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan
berdasarkan keputusan kepala desa kubang utara sikabu nomor : 188.50/46/KUS-SWL/2022 tanggal 20 juni 2022 penetapan kepengurusan karang taruna tunas harapan desa kubang utara sikabu periode 2022-2027 dengan susunan kepengurusan inti sebagai berikut ;