Pembayaran bantuan lansung tunai dana desa tahun 2022 periode april s/d juni penerima manfaat menerima sebesar Rp.900.000,- per KPM
Desa Kubang Utara Sikabu menganggarkan bantuan langsung tunai untuk 73 orang penerima manfaat berdasarkan kriteria penerima.
dengan adanya bantuan tersebut dapat membantu perekonomian masyarakat yang terkena dampak covid 19.