Kepala Desa (YULHENDRI EFENDI ) Kembali Menyerahkan BLT Dana Desa Tahap II Bulan April s/d Juni 2026

9 Jun 2026, 20:30 WIB
Last Updated 2026-07-03T02:08:36Z
Pada Hari, selasa 09 Juni 2026 Kepala Desa Kubang Utara Sikabu Menyerahkan BLT Dana Desa Tahap II Bulan April s/d Juni 2026 yang di hadiri Oleh Kepala Dusun dan Pendamping Desa bertempat di Kantor Desa Kubang Utara Sikabu. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) adalah program bantuan uang tunai dari pemerintah desa untuk keluarga miskin atau rentan di desa. Besaran bantuan yang diberikan adalah Rp300.000 per bulan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yang umumnya disalurkan setiap bulan atau sekaligus setiap tiga bulan Kriteria Penerima BLT Dana Desa:Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa setempat.Tidak sedang menerima bantuan sosial reguler dari pemerintah pusat lainnya seperti PKH atau Kartu Prakerja.Terdapat anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis, penyandang disabilitas, atau lanjut usia yang tinggal sebatangkara.Keluarga yang kehilangan mata pencaharian akibat kondisi tertentu.

Slunto Web Design

Slunto Web Design
Version 1.3

Permohonan Surat via WhatsApp

×

Jenis Surat

Identitas Pemohon

Info & Berita

×

Lapor via WhatsApp

×

Kubang Utara Sikabu Maps

×

Profil Desa

×