PEMERINTAH DESA KUBANG UTARA SIKABU MENYALURKAN BLT DANA DESA TRIWULAN I BULAN JANUARI, FEBRUARI DAN MARET TAHUN 2026
16 Mar 2026, 14:30 WIB
Last Updated
2026-04-10T04:22:24Z
Senin, 16 Maret 2026 Pemerintah Desa Kubang Utara Sikabu Menyalurkan BLT Dana Desa (BLT DD) Triwulan I Januari, Februari, Maret bertempat di Kantor Desa Kubang Utara Sikabu
Bantuan Langsung Tunai Desa Kubang Utara Sikabu sebesar Rp.300.000/ per Bulan dengan Jumlah Penerima Manfaat Sebanyak 10 KK selama 12 Bulan
Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa dan pembangunan Daerah tertinggal Republik indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 pada BAB II Pasal 3 ayat 1,2,3
(1) Fokus penggunaan Dana Desa untuk penanganan kemiskinan ekstrem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a berupa Bantuan Langsung Tunai Desa.
(2) Bantuan Langsung Tunai Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan per keluarga penerima manfaat yang diputuskan dalam Musyawarah Desa.
(3) Pemberian Bantuan Langsung Tunai Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan paling banyak untuk 3 (tiga) bulan secara sekaligus.
PopulerLihat Semua
-
Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, Dana Desa 2021 di...
-
Babinsa Desa Kubang Utara Sikabu beserta Kepala Desa dan Perangkat Melaksanakan Survei Rencana Pemasangan Jembatan Modular Bailey yang bert...
-
Jumat, 01 Mei 2026 bertempat di Kantor Desa Kubang Utara Sikabu Badan Permusyawaratan Desa Kubang Utara Sikabu Melaksanakan Musyawarah penet...
-
Kamis, 25 Juni 2026 Kepala Desa Memimpin Pelaksanaan Rapat Pembenahan Kepengurusan Keanggotaan Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) Makmur Jaya...
-
Pada Hari Rabu, 1 Juli 2026 Bertempat di Kantor Desa Kubang Utara Sikabu Panitia Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa telah Selesai...
