PEMERINTAH DESA KUBANG UTARA SIKABU MENYALURKAN BLT DANA DESA TRIWULAN I BULAN JANUARI, FEBRUARI DAN MARET TAHUN 2026

9 Apr 2026, 10:47 WIB
Last Updated 2026-04-09T03:47:04Z
Senin, 16 Maret 2026 Pemerintah Desa Kubang Utara Sikabu Menyalurkan BLT Dana Desa (BLT DD) Triwulan I Januari, Februari, Maret bertempat di Kantor Desa Kubang Utara Sikabu Bantuan Langsung Tunai Desa Kubang Utara Sikabu sebesar Rp.300.000/ per Bulan dengan Jumlah Penerima Manfaat Sebanyak 10 KK selama 12 Bulan Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa dan pembangunan Daerah tertinggal Republik indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 pada BAB II Pasal 3 ayat 1,2,3 (1) Fokus penggunaan Dana Desa untuk penanganan kemiskinan ekstrem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a berupa Bantuan Langsung Tunai Desa. (2) Bantuan Langsung Tunai Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan per keluarga penerima manfaat yang diputuskan dalam Musyawarah Desa. (3) Pemberian Bantuan Langsung Tunai Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan paling banyak untuk 3 (tiga) bulan secara sekaligus.

Slunto Web Design

Slunto Web Design
Version 1.3

Permohonan Surat via WhatsApp

×

Jenis Surat

Identitas Pemohon

Info & Berita

×

Lapor via WhatsApp

×

Kubang Utara Sikabu Maps

×

Profil Desa

×