PEMERINTAH DESA KUBANG UTARA SIKABU MENYALURKAN BLT DANA DESA TRIWULAN I BULAN JANUARI, FEBRUARI DAN MARET TAHUN 2026
9 Apr 2026, 10:47 WIB
Last Updated
2026-04-09T03:47:04Z
Senin, 16 Maret 2026 Pemerintah Desa Kubang Utara Sikabu Menyalurkan BLT Dana Desa (BLT DD) Triwulan I Januari, Februari, Maret bertempat di Kantor Desa Kubang Utara Sikabu
Bantuan Langsung Tunai Desa Kubang Utara Sikabu sebesar Rp.300.000/ per Bulan dengan Jumlah Penerima Manfaat Sebanyak 10 KK selama 12 Bulan
Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa dan pembangunan Daerah tertinggal Republik indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 pada BAB II Pasal 3 ayat 1,2,3
(1) Fokus penggunaan Dana Desa untuk penanganan kemiskinan ekstrem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a berupa Bantuan Langsung Tunai Desa.
(2) Bantuan Langsung Tunai Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan per keluarga penerima manfaat yang diputuskan dalam Musyawarah Desa.
(3) Pemberian Bantuan Langsung Tunai Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan paling banyak untuk 3 (tiga) bulan secara sekaligus.
PopulerLihat Semua
-
KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota yang di tugaskan untuk melakukan pemungutan suara dan perhitungan s...
-
Senin, 16 Maret 2026 Pemerintah Desa Kubang Utara Sikabu Menyalurkan BLT Dana Desa (BLT DD) Triwulan I Januari, Februari, Maret bertempat d...
-
Selasa 17 Juni 2025 Bertempat di Aula Kantor Desa Kubang Utara Sikabu Karang Taruna Tunas Harapan Laksanakan Perubahan Personil Karang Tarun...
-
Jum'at 14 maret 2025 di kantor desa kubang utara sikabu pemerintah desa telah melaksanakan penyaluran bantuan langsung tunai dana desa t...
-
Program bantuan kuota data internet pada 2020 mendapatkan tanggapan sangat positif dari masyarakat. Bantuan ini membantu para murid, mahas...

